RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Yati, Adverse event officer (AEO) dari Yayasan Srikandi Sejati, mengeluhkan pembagian waktu mengambil obat jenis ARV bagi Odha dan Prep untuk pencegahan HIV, di salah satu pelayanan Puskesmas, wilayah Jakarta Timur. Hal itu, ia sampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan di wilayah Jakarta Barat, pada Jumat (8/9/2023).

Semestinya, kata Yanti, pelayanan Puskesmas tidak memberikan obat berdasarkan pembagian hari yang ditentukan.

“Ini kan jenis obat yang memang tidak boleh sampai telat di konsumsi bagi pasien odha atau pengguna obat itu,” katanya.

Terkadang, Yati sering menyiasat hal tersebut dengan mencari jenis obat ARV atau Prep kepada sesama pengguna.

“Kalau lagi ada obatnya, kalau memang pada habis gimana.Kita nunggu hari pengambilan,” tuturnya.

Dengan alasan itu, Yati berharap ada kebijakan untuk tidak memberikan pembagian hari dalam fasilitas pelayanan untuk pasien yang membutuhkan obat jenis ARV dan Prep di Puskesmas.

Sementara itu, anggota Advokasi Officer Yayasan Karisma, Bonike menyarankan kepada Yati untuk lebih sering melakukan konsolidasi ke pihak yang mempunyai kewenangan hal itu.

“Ajak rekan LSM atau sesama pendamping Odha untuk konsolidasi ke Dinas Kesehatan disana,” ucapnya.

Sebagai informasi, ARV atau anti retro viral berfungsi menghambat pertumbuhan sel virus HIV di dalam tubuh ODHA. Jika ARV diminum secara rutin, maka pertumbuhan sel virus sangat rendah atau bahkan tidak terjadi atau tak terdeteksi lagi. Sehingga kualitas hidup ODHA menjadi baik.

Obat PrEP (pre-exposure prophylaxis) adalah obat pencegah penularan infeksi bagi orang-orang yang berisiko tinggi tertular HIV. Obat PrEP (pre-exposure prophylaxis) adalah obat pencegah penularan infeksi bagi orang-orang yang berisiko tinggi tertular HIV.