RAKYAT NEWS, Kesehatan – BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja di Indonesia. Lembaga ini berasal dari gabungan dari dua lembaga sebelumnya yaitu BPKK (Badan Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja) dan PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia dalam hal itu termasuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan perlindungan terhadap resiko keresahan akibat kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.

Bagi pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan menjadi wajib, dengan sistem pemotongan gaji sebesar 3,7 persen dari gaji bulanan mereka. Sistem ini berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan formal seperti karyawan, direksi, dan pemilik perusahaan dengan lebih dari satu karyawan.

Sedangkan untuk pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang untuk bergabung dengan mengajukan registrasi ke BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam hal perlindungan ketenagakerjaan. Peserta memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.

Jaminan kecelakaan kerja memberi santunan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita sakit akibat pekerjaan mereka. Jaminan kematian memberikan santunan kepada keluarga jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan mereka.

Jaminan hari tua memberikan hak atas tunjangan pensiun ketika peserta meninggalkan dunia kerja. Jaminan kesehatan memberikan layanan kesehatan yang lengkap dan mutu melalui fasilitas kesehatan yang tergabung dalam BPJS Kesehatan.

Kesimpulannya, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang sangat penting dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam hal perlindungan, secara finansial dan non finansial dalam pekerjaannya. Oleh karena itu, setiap pekerja harus mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan diberikan kepada mereka.