JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat suara tentang rencana penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan yang akan berlaku dalam dua minggu.

Baca Juga : Vaksin Booster akan jadi Syarat Aktivitas Publik

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril mengatakan langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk pengetatan protokol kesehatan (Provex) di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

“Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit,” katanya, Selasa (7/5/2022).

Dijelaskannya, sebelumnya keadaan pandemi nasional terkendali pada Juni dengan penurunan kasus Covid-19.

Syahril mengatakan, ketika itu menjadi indikator positivity rate di bawah 1,15% pada tingkat transmition rate dari 1,03 per 100.000 penduduk per minggu. Kondisi ini, kata dia, bahkan lebih rendah dari standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kemarin sempat terkendali, dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan,” ujarnya.

Namun, kata dia, situasi wabah Covid-19 masih sangat fluktuatif. Alhasil, terjadi peningkatan lagi hingga akhir Juni lalu peningkatan kasus harian mencapai 2.200 kasus.

Meski menurut Syahril, angka kejadian harian kasus Covid-19 dalam empat hari terakhir kembali turun dan konsisten di angka 1.000 kasus per hari.

Namun, kasus tersebut masih tergolong tinggi dan menjadi alarm bahwa virus Sars-CoV-2 masih ada dan mengintai masyarakat.  Apalagi dengan masuknya sub-varian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia.

Oleh karena itu, ia menekankan, penerapan booster sebagai syarat perjalanan merupakan salah satu cara untuk menekan angka penularan Covid-19 di masyarakat.

“Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurung,” pungkasnya, dilansir cnnindonesia.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membahas penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan wacana tersebut.

Airlangga mengatakan, rencana penerapan vaksin booster sebagai kebutuhan perjalanan berawal dari capaian vaksin booster, berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang hanya mencapai 24,5 persen dari target.

Atas pencapaian tersebut, kata dia, Jokowi berusaha mengkaji penerapan syarat tersebut dalam pertemuan dengan para menteri awal pekan ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Jokowi ingin menerapkan persyaratan vaksin booster untuk memasuki tempat-tempat keramaian.

Opsi tersebut sedang diuji karena tingkat vaksinasi booster masih rendah. Selain itu, strategi menjadikan vaksin sebagai syarat perjalanan dan masuk di mal berhasil menaikkan dosis vaksin kedua.