MASAMBA – 13 Bidan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Andi Djemma Masamba, dipecat lantaran diduga telah mengabaikan tugasnya dan menelantarkan pasien, Jumat (21/1/2021).

Baca Juga : Unhas Kukuhkan Dua Guru Besar Fakultas Farmasi Bidang Fitokimia dan Teknologi Farmasi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh KTU RSUD Andi Djemma Masamba, Imran Ismail. Ia menegaskan, jika pihaknya memecat sejumlah bidan bukan karena mempertanyakan dana dan jasa penanganan Covid-19, akan tetapi, mereka tidak menjalankan tugasnya sebagai mestinya.

“Tidak benar kalau tenaga kesehatan Non ASN itu dikeluarkan karena mempertanyakan soal dana. Mereka dikeluarkan karena terindikasi menelantarkan pasien,” tegas Imran Ismail, Jumat (21/01/2021).

Imran menambahkan, awalnya pihaknya sudah melakukan langkah persuasif, komunikasi dengan para bidan bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas sesuai jadwal.

“Tapi tidak ada yang merespon dengan baik jadi kami putuskan mengambil langkah tegas itu. Karena kita tidak ingin pelayanan di rumah sakit khususnya pelayanan kepada pasien itu terganggu,” jelasnya.

Terkait dana dan jasa penanganan Covid-19, Imran mengaku jika pihak RSUD Andi Djemma sudah memberikan penjelasan yang kemudian dapat dipahami oleh para bidan.

Dengan tegas Imran juga membantah adanya ancaman terhadap tenaga kesehatan bidan non ASN tersebut.

“Pada saat itu, pertama kita keluarkan 2 orang tenaga kontrak, lalu menyusul yang lainnya karena kita menganggap bahwa mereka ini sudah melalaikan tanggungjawabnya, dimana ada indikasi menelantarkan pasien karena tidak masuk pada jam kerja, dan kami menganggap itu pelanggaran berat,” bebernya.

Bahkan, Pihak RSUD sempat meminta bantuan tenaga kesehatan dari ruangan lain untuk mengisi ruangan Dahlia, tempat tenaga kesehatan yang diberhentikan tersebut bertugas.

“Saat tenaga non ASN ini tidak masuk, kita mengarahkan beberapa bidan dari ruangan lain untuk mengisi ruang Dahlia, agar tidak terjadi kekosongan dan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Sehingga hal inilah yang kemudian membuat kami memberhentikan mereka sebab sekali lagi kami tegaskan, tidak boleh dengan alasan apapun, pelayanan terhadap pasien dihentikan,” tutupnya.

Baca Juga : Berpengalaman di Bidang Reserse, Kompol Amrin Kini Jabat Kapolsek Rappocini