MAKASSAR – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag RI formasi tahun 2021 semakin tinggi peminat meski pandemi Covid-19. Kemenag Sulsel mengeluarkan beberapa syarat bagi peserta yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Sulsel Sosialisasi KMA Tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji

Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanuddin Majid meyampaikan bahwa memasuki hari ketiga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS yang dipusatkan di Asrama Haji Makassar, tercatat peserta yang hadir sebanyak 2.114 orang.

“Namun dari 9 sesi yang telah dilaksanakan terdapat sejumlah peserta yang tidak hadir dengan berbagai alasan. Bisa saja ada diantara mereka yang terpapar Covid tapi itu belum bisa kita pastikan karena panitia pusat pelaporan di Jakarta belum memberi informasi tentang itu”, ucap Burhanuddin di Asrama Haji Makassar, Senin 25 Oktober 2021.

Dikatakan Burhanuddin, bagi peserta yang terkonfirmasi covid 19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, wajib melaporkan kepada panitia penerimaan seleksi pengadaan CPNS Kementerian Agama.

“Laporannya melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang”, jelasnya.

Sub Koordinator asal Majene Sulawesi Barat ini menambahkan bahwa panitia tidak akan diskriminatif dan tentunya akan memberi kesempatan yang sama bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus berkas untuk mengikuti ujian TKD CPNS hingga tanggal 27 Oktober 2021, termasuk jika ada yang terkomfirmasi Covid 19.

“Kami tidak akan diskriminatif. Syaratnya yang bersangkutan benar-benar dinyatakan terkonfirmasi covid berdasarkan penyampaian panitia pusat kepada kami untuk selanjutnya akan dijadwalkan ujian bagi mereka pada hari terakhir seleksi (27/10), tentunya dengan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh BKN dan satgas Covid”, tandasnya.